MARGASARI — Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (Pilkades PAW) Desa Margasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Margasari secara resmi menutup pendaftaran bakal calon Kepala Desa PAW pada Senin, 5 Oktober 2026, tepat pukul 16.00 WIB.
Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat dua orang bakal calon yang telah mendaftarkan diri dan menyatakan kesiapan mengikuti kontestasi untuk memperebutkan posisi Kepala Desa Margasari melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu.
Kedua nama tersebut adalah Suherman dan Ardiansyah.
Dengan ditutupnya pendaftaran, dua nama tersebut kini menjadi bagian penting dalam tahapan Pilkades PAW Desa Margasari. Selanjutnya, proses akan bergeser pada tahapan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penutupan pendaftaran dilakukan setelah panitia memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan melalui panitia resmi yang dibentuk untuk menyelenggarakan tahapan Pilkades PAW Desa Margasari.
Momentum penutupan pada pukul 16.00 WIB menjadi penanda bahwa tidak ada lagi penerimaan pendaftaran setelah batas waktu tersebut berakhir. Panitia kemudian mencatat jumlah bakal calon yang telah mendaftar sebagai bagian dari administrasi dan dokumentasi tahapan pemilihan.
Masuknya Suherman dan Ardiansyah membuat dinamika Pilkades PAW Desa Margasari mulai memasuki tahapan yang lebih serius.
Namun demikian, status keduanya masih sebagai bakal calon. Setelah pendaftaran ditutup, panitia masih memiliki tahapan pemeriksaan administrasi untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang disampaikan masing-masing bakal calon telah sesuai dengan ketentuan.
Tahapan ini menjadi penting karena proses Pilkades PAW tidak hanya berhenti pada pendaftaran. Setiap bakal calon harus melalui proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum nantinya ditetapkan sebagai calon dalam tahapan pemilihan.
Panitia bersama BPD Desa Margasari diharapkan dapat menjalankan proses tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tidak memihak kepada salah satu bakal calon.
Keterbukaan dalam setiap tahapan juga menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades PAW. Setiap keputusan yang diambil panitia harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pilkades PAW bukan sekadar persoalan memilih seseorang untuk menduduki jabatan Kepala Desa. Lebih dari itu, proses tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat Desa Margasari.
Karena itu, seluruh tahapan pemilihan diharapkan dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, demokratis, dan kondusif.
Panitia dan BPD Desa Margasari memiliki posisi strategis dalam memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan. Sementara masyarakat juga memiliki peran penting dengan ikut menjaga suasana desa agar tetap harmonis selama tahapan pemilihan berlangsung.
Perbedaan pilihan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi. Karena itu, perbedaan dukungan terhadap bakal calon diharapkan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Kedua bakal calon juga diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan menjunjung tinggi sportivitas dan etika demokrasi. Persaingan dalam Pilkades PAW hendaknya ditempatkan sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik bagi Desa Margasari.
Dengan berakhirnya pendaftaran, perhatian masyarakat kini tertuju pada tahapan selanjutnya. Panitia akan melakukan proses penelitian terhadap persyaratan bakal calon sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Masyarakat Desa Margasari juga diharapkan aktif memperoleh informasi dari sumber resmi panitia sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Terlebih dalam proses pemilihan kepala desa, informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi mengganggu kondusivitas masyarakat.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik serta menghormati mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh panitia.
Dengan ditutupnya pendaftaran pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, untuk saat ini terdapat dua bakal calon Kepala Desa PAW Desa Margasari, yakni Suherman dan Ardiansyah.
Keduanya akan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai mekanisme Pilkades PAW yang berlaku.
Kontestasi tersebut tentunya akan menjadi perhatian masyarakat Desa Margasari. Namun, di balik persaingan dua nama tersebut, terdapat kepentingan yang jauh lebih besar, yakni memastikan keberlanjutan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Siapa pun yang nantinya terpilih diharapkan mampu mengemban amanah dengan baik, menjaga persatuan masyarakat, serta melanjutkan pembangunan dan pelayanan pemerintahan Desa Margasari.
Dengan demikian, penutupan pendaftaran bukan menjadi akhir dari proses, melainkan menjadi titik awal memasuki tahapan penting berikutnya dalam Pilkades PAW Desa Margasari.
Panitia bersama BPD Desa Margasari kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, sementara masyarakat diharapkan tetap menjaga persatuan hingga seluruh rangkaian Pilkades PAW selesai.
Dua nama telah mendaftar. Satu proses demokrasi segera berlanjut. Desa Margasari kini menanti tahapan berikutnya menuju lahirnya Kepala Desa PAW yang akan menerima amanah untuk melanjutkan roda pemerintahan Desa Margasari. ( Red. Pemdes Margasari )

Pemdes Margasari Gelar Musrenbangdes 2026, Susun Prioritas Pembangunan Tahun 2027
211

186 KPM Desa Margasari Terima 5,58 Ton Beras Bapanas untuk Periode Juli–September 2026
311

Pemdes Margasari Bersama Karang Taruna Gelar Jalan Sehat dan Parade Budaya Meriahkan HUT RI ke-81
154
Pemdes Margasari Bersama Karang Taruna Gelar Jalan Sehat dan Parade Budaya Meriahkan HUT RI ke-81
22

BPD Desa Margasari Bentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW)
222

Warga Desa Margasari Terus Pacu Gotong Royong untuk Menciptakan Desa Margasari Menjadi Desa Helau
264

Pemdes Margasari Gelar Musrenbangdes 2026, Susun Prioritas Pembangunan Tahun 2027
Berita
211

186 KPM Desa Margasari Terima 5,58 Ton Beras Bapanas untuk Periode Juli–September 2026
Berita
311

Pemdes Margasari Bersama Karang Taruna Gelar Jalan Sehat dan Parade Budaya Meriahkan HUT RI ke-81
Berita
154
Pemdes Margasari Bersama Karang Taruna Gelar Jalan Sehat dan Parade Budaya Meriahkan HUT RI ke-81
Berita
22

BPD Desa Margasari Bentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW)
Berita
222

Warga Desa Margasari Terus Pacu Gotong Royong untuk Menciptakan Desa Margasari Menjadi Desa Helau
Berita
264
Jalan Ahmad Ganda Sumitra No.061 Rt 001 Dusun Pematang Sari Sragi