Margasari, 15 September 2025, Pemerintah Desa (Pemdes) Margasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, kembali melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk tahun perencanaan 2025–2026. Musyawarah ini dilaksanakan di balai desa Margasari dengan dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan dari kelompok perempuan.
Musrenbangdes merupakan agenda tahunan yang sangat penting karena menjadi wadah resmi dalam menyusun rencana pembangunan desa. Semua program, kegiatan, maupun penggunaan anggaran desa harus melalui mekanisme musyawarah ini agar pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam Musrenbangdes Margasari tahun ini, beberapa isu utama menjadi fokus pembahasan. Salah satunya terkait Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Selain membahas Permendes, Musrenbangdes juga menyoroti beberapa bidang lain, antara lain:
Peningkatan Infrastruktur Desa: pembangunan jalan lingkungan, drainase, serta perbaikan sarana irigasi pertanian.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta dukungan terhadap koperasi desa.
Kesehatan dan Pendidikan: peningkatan fasilitas posyandu, program pencegahan stunting, serta penyediaan beasiswa untuk anak berprestasi.
Ketahanan Pangan dan Pertanian: penyediaan pupuk bersubsidi, bantuan bibit, serta pelatihan teknologi pertanian ramah lingkungan.
Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah: penguatan program bank sampah, penghijauan, dan penataan ruang publik desa.
Salah satu poin krusial dalam Musrenbangdes kali ini adalah sosialisasi Permendes No. 10 Tahun 2025. Peraturan ini menegaskan bahwa 30% Dana Desa dan dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih namun melalui mekanisme persetujuan kepala desa dengan mempertimbangkan hasil musyawarah bersama warga.
Dengan aturan baru ini, Pemdes Margasari memastikan bahwa tidak ada pembiayaan yang bersifat sepihak. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar Kopdes benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kelompok tertentu. Kepala Desa Margasari menegaskan bahwa Kopdes akan diarahkan sebagai wadah untuk memperkuat permodalan usaha masyarakat desa, mendukung pengembangan UMKM, serta menyediakan layanan simpan pinjam yang mudah diakses oleh warga.
Selain itu, peraturan ini juga mengharuskan adanya mekanisme pengawasan bersama antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Dengan demikian, Kopdes tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga wadah pemberdayaan yang menumbuhkan partisipasi warga.
Musrenbangdes Margasari tahun 2025–2026 berjalan cukup dinamis. Berbagai aspirasi masyarakat disampaikan secara terbuka, mulai dari kebutuhan infrastruktur hingga program pemberdayaan ekonomi. Warga juga menyambut baik adanya pembahasan terkait Permendes No. 10 Tahun 2025 karena memberikan arah baru bagi pengelolaan koperasi desa yang lebih terstruktur.
Tokoh masyarakat Margasari menilai bahwa kehadiran Kopdes bisa menjadi solusi nyata bagi permasalahan permodalan usaha kecil. Selama ini, banyak warga yang kesulitan mengakses pinjaman perbankan karena syarat yang rumit. Dengan adanya Kopdes yang dikelola secara profesional dan sesuai aturan, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah, cepat, dan aman.
Sementara itu, perwakilan pemuda desa menyuarakan agar program Kopdes juga menyasar generasi muda, terutama dalam bentuk dukungan usaha rintisan (start-up desa) dan pelatihan kewirausahaan. Hal ini penting agar potensi pemuda tidak hanya terserap sebagai tenaga kerja, tetapi juga bisa berkembang menjadi pelaku usaha baru di desa.
Musrenbangdes Margasari tahun 2025–2026 bukan hanya forum rutin tahunan, tetapi juga momentum penting untuk menentukan arah pembangunan desa di masa depan. Dengan pembahasan yang mencakup Permendes No. 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes, desa Margasari menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya pada perencanaan, tetapi juga bagaimana seluruh program yang disepakati benar-benar dapat direalisasikan dengan baik. Dukungan masyarakat, pengawasan bersama, serta kepemimpinan kepala desa yang visioner akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa Margasari menuju desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. ( Red. Pemdes Margasari )
Pemdes Margasari Laksanakan Pembagian BLT-DD Triwulan III Tahun 2025
459
Balai Perhutanan Sosial Laksanakan Vertek di Desa Margasari
511
Pemdes Margasari Gelar Rembuk Stunting: Menguatkan Komitmen, Menyusun Aksi Nyata #Bismillahbisa!!!
449
Pemdes Margasari Salurkan Bantuan Beras dari Bapanas kepada 184 KPM untuk Periode Juni dan Juli
550
Pemdes Margasari Gelar Tasyakuran Sederhana Sambut 1 Muharam, Antusiasme Warga Tetap Tinggi
580
LBH IKAM Gelar Sosialisasi "Desa Sadar Hukum" Menuju Lampung Selatan Maju di Desa Margasari, Kecamatan Sragi
553
Pemdes Margasari Laksanakan Pembagian BLT-DD Triwulan III Tahun 2025
Berita
459
Balai Perhutanan Sosial Laksanakan Vertek di Desa Margasari
Berita
511
Pemdes Margasari Gelar Rembuk Stunting: Menguatkan Komitmen, Menyusun Aksi Nyata #Bismillahbisa!!!
Berita
449
Pemdes Margasari Salurkan Bantuan Beras dari Bapanas kepada 184 KPM untuk Periode Juni dan Juli
Berita
550
Pemdes Margasari Gelar Tasyakuran Sederhana Sambut 1 Muharam, Antusiasme Warga Tetap Tinggi
Berita
580
LBH IKAM Gelar Sosialisasi "Desa Sadar Hukum" Menuju Lampung Selatan Maju di Desa Margasari, Kecamatan Sragi
Berita
553
Jalan Ahmad Ganda Sumitra No.061 Rt 001 Dusun Pematang Sari Sragi